BeritaTokoh Inspirasi

Menata Lahan, Menjaga Hak Masyarakat Adat

4
×

Menata Lahan, Menjaga Hak Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRK Jayawijaya, Lucki Wuka, meminta Pemerintah Kabupaten Jayawijaya melakukan pemetaan kembali terhadap lahan yang digunakan untuk program Corporate Social Responsibility (CSR) di Distrik Libarek.

CSRINDONESIANEWS – Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang semestinya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat justru menghadapi tantangan di Distrik Libarek, Kabupaten Jayawijaya. Sejak dibuka pada Juli 2026, penggunaan lahan untuk program tersebut masih memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Situasi ini mendapat perhatian dari DPRK Jayawijaya. Ketua DPRK Jayawijaya, Lucki Wuka, meminta Pemerintah Kabupaten Jayawijaya melakukan pemetaan kembali terhadap lahan yang digunakan dalam pelaksanaan program CSR.

Menurutnya, pemetaan ulang diperlukan untuk memastikan program berjalan di atas lahan yang memiliki kejelasan status dan batas penggunaan. Langkah tersebut juga penting untuk mencegah potensi konflik sosial serta memastikan masyarakat adat tidak dirugikan.

“Kami menyarankan kepada Pemkab Jayawijaya untuk bisa kembali memetakan lahan untuk pelaksanaan program CSR itu agar tidak menimbulkan dampak konflik sosial di tengah masyarakat,” ujar Lucki.

 

Memastikan Setiap Jengkal Lahan Jelas

Persoalan lahan di Jayawijaya memiliki kompleksitas tersendiri. Status tanah adat tidak hanya berkaitan dengan batas wilayah secara administratif, tetapi juga bersinggungan dengan struktur sosial masyarakat, termasuk kesukuan, klen, marga, dan hak penggunaan lahan.

Karena itu, Lucki menilai pemetaan tidak dapat dilakukan secara parsial. Pemerintah perlu melihat persoalan dari berbagai sisi dan memastikan seluruh pihak yang memiliki kepentingan atas lahan tersebut mendapatkan ruang untuk terlibat.

“Pemerintah harus melihat dari semua sisi, jangan hanya satu sisi saja,” tegasnya.

Bagi DPRK Jayawijaya, hak masyarakat yang berada di atas maupun memiliki hubungan dengan lahan tersebut harus menjadi salah satu pertimbangan utama. Penyelesaian persoalan lahan tanpa melibatkan pemilik hak ulayat justru berpotensi menciptakan persoalan baru di kemudian hari.

Pendekatan tersebut menjadi penting karena lahan yang digunakan dalam program CSR merupakan tanah adat. Dengan demikian, proses penetapan maupun penggunaan lahan idealnya tidak hanya berorientasi pada target program, tetapi juga memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari lahan tersebut.

BACA JUGA :  Telkomsel Sambungkan Kepedulian di Tengah Kepungan Kabut Asap Kalimantan

 

Mendukung CSR, Memperjelas Batas

Kritik terhadap persoalan lahan bukan berarti DPRK Jayawijaya menolak program CSR. Lucki justru menilai program tersebut memiliki tujuan yang baik dan berpotensi memberikan manfaat bagi masyarakat.

Yang menjadi perhatian adalah batas penggunaan lahan, khususnya dalam pelaksanaan program percetakan sawah.

Lahan yang telah ditetapkan untuk program tersebut, menurut Lucki, harus memiliki batas yang jelas dan tidak boleh meluas ke lahan masyarakat yang selama ini dimanfaatkan untuk berkebun.

Hal ini berkaitan langsung dengan keberlangsungan pangan masyarakat Jayawijaya. Salah satu tanaman yang memiliki posisi penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adalah ubi jalar atau hipere.

Ubi jalar bukan sekadar komoditas pertanian. Bagi masyarakat setempat, tanaman tersebut merupakan bagian dari sumber pangan dan kehidupan sosial yang telah berlangsung turun-temurun.

“Perlu diingat, kehidupan masyarakat sehari-hari masih bergantung pada perkebunan ubi jalar yang menjadi makanan pokok kita. Tidak mungkin kalau bakar batu nanti menggunakan padi, pasti akan menggunakan ubi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai lahan tidak dapat dilepaskan dari persoalan ketahanan pangan lokal. Ketika lahan perkebunan berkurang atau batas penggunaannya tidak jelas, dampaknya bukan hanya pada kepemilikan tanah, tetapi juga pada sumber pangan dan mata pencaharian masyarakat.

 

Kolaborasi agar Program Tidak Menjadi Konflik Baru

DPRK Jayawijaya mendorong Pemerintah Kabupaten Jayawijaya mengambil langkah terbuka dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Pemetaan lahan perlu dilakukan dengan melibatkan masyarakat, pemilik hak ulayat, pemerintah, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Transparansi menjadi kunci. Setiap batas lahan dan bentuk pemanfaatannya perlu disepakati dengan mempertimbangkan kondisi sosial serta hak masyarakat adat.

Pada akhirnya, keberhasilan sebuah program CSR tidak hanya diukur dari seberapa cepat program dijalankan atau seberapa besar lahan yang berhasil dimanfaatkan. Keberhasilan juga ditentukan oleh sejauh mana program tersebut mampu menghadirkan manfaat tanpa mengorbankan hak masyarakat yang menjadi penerima manfaatnya.

BACA JUGA :  Frisian Flag Indonesia bersama TP PKK dan HIMPAUDI Gelar ‘Gerak Cermat Frisian Flag’, Ajak Lebih dari 10.000 Anak PAUD Merayakan Kemerdekaan dengan Bermain dan Bergerak

Di Distrik Libarek, tantangan tersebut menjadi pengingat bahwa pembangunan dan pemberdayaan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

Dengan pemetaan yang lebih cermat, batas lahan yang jelas, serta keterlibatan semua pemangku kepentingan, program CSR diharapkan dapat kembali pada tujuan utamanya: menghadirkan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan sumber kehidupan mereka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *