CSRINDONESIANEWS – PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) menegaskan komitmennya terhadap pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, melalui berbagai program Corporate Social Responsibility (CSR) yang mencakup pelatihan kerja dan beasiswa pendidikan.
Supervisor ESG IPIP, Abdul Galib, mengatakan bahwa sebagai langkah nyata meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal, IPIP telah menjalankan sejumlah program peningkatan kapasitas. Salah satunya adalah pelatihan operator alat berat tersertifikasi bagi masyarakat lokal, yang saat ini telah memasuki gelombang (batch) kedelapan.
Hal tersebut disampaikannya saat pemaparan dalam Multistakeholder Forum bertema “Refleksi Praktik Industri Nikel di Kolaka” yang diselenggarakan oleh Satya Bumi dan PusPAHAM di Kota Kendari.
“Program beasiswa pendidikan tinggi bekerja sama dengan Universitas Sembilanbelas November Kolaka (USN Kolaka), serta kesempatan beasiswa S2 ke Tiongkok melalui dukungan Huayou,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa IPIP telah mendonasikan peralatan penunjang pelatihan kerja untuk Balai Latihan Kerja (BLK) serta membuka kelas pembelajaran bahasa Mandarin untuk membekali masyarakat dengan keterampilan tambahan. Tujuan pelatihan tersebut adalah agar pemuda di sekitar kawasan IPIP Kolaka memiliki keterampilan siap kerja.
“Melalui program ini, perusahaan dapat langsung merekrut mereka saat membutuhkan tenaga kerja. Namun, sertifikasi yang diperoleh juga bisa digunakan untuk melamar pekerjaan di tempat lain,” ujarnya.
Abdul Galib menegaskan bahwa IPIP berkomitmen mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka mengenai kuota rekrutmen tenaga kerja, yakni dengan komposisi 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen dari luar daerah.
“Kami berkomitmen penuh untuk memastikan kehadiran IPIP memberikan manfaat nyata dan selaras dengan regulasi daerah, termasuk dalam hal penyerapan tenaga kerja lokal,” ujar Abdul Galib.
Di sektor infrastruktur dan ketahanan pangan, IPIP aktif bersinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat. Sinergi tersebut diwujudkan melalui pembangunan jalan desa berkonstruksi cor beton sepanjang 1,8 kilometer di Desa Oko-Oko yang kini dimanfaatkan langsung oleh masyarakat setempat.
Selain itu, dilakukan penanganan pascabanjir melalui pembangunan tanggul di empat titik area persawahan Desa Lamedai guna mencegah luapan air Sungai Oko-Oko ke lahan pertanian warga, serta perbaikan saluran irigasi sepanjang kurang lebih 2,5 kilometer. IPIP juga menyalurkan bantuan sembako dan santunan senilai Rp618,4 juta pada Februari 2026 untuk 291,41 hektare lahan sawah yang terdampak.
“Kami juga menyerahkan bantuan traktor roda empat kepada kelompok petani lokal guna mendongkrak produktivitas pertanian,” ucapnya.
Dari aspek pelestarian lingkungan dan mitigasi dampak operasional, kawasan IPIP menerapkan standar ketat berupa penyediaan dan pengoperasian 17 unit kendaraan penyiram air serta 7 unit kendaraan penyapu jalan. Armada ini beroperasi rutin setiap hari di area kawasan dan lokasi konstruksi untuk memastikan pengendalian debu berjalan efektif.
Pemantauan kualitas udara juga dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali sesuai dengan ketentuan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), dengan hasil yang konsisten memenuhi baku mutu yang berlaku.
Langkah pelestarian lingkungan lainnya meliputi penanaman 1.000 bibit mangrove, aksi bersih pantai, serta penanaman 100 pohon endemik di Kebun Raya Kabupaten Kolaka pada Mei 2026. IPIP turut menyerahkan donasi peralatan pengelolaan sampah kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kolaka serta menyalurkan hewan kurban bagi masyarakat di delapan desa sekitar kawasan.
Terkait isu Sungai Oko-Oko, Abdul Galib menjelaskan bahwa IPIP memiliki inisiatif khusus dengan menanggung 41 persen beban penanganan sungai dari total porsi yang seharusnya dibagi oleh delapan perusahaan.
Kendati demikian, proyek revitalisasi yang direncanakan telah mencapai progres 40 persen tersebut saat ini masih tertunda karena masih menunggu persetujuan dari perusahaan-perusahaan lain terkait rekomendasi DPRD Kabupaten Kolaka. (*)












