CSRINDONESIANEWS – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin mendorong optimalisasi pemanfaatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR/TJSL) untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Barito Kuala (Batola). Upaya ini dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan optimalisasi implementasi Surat Edaran (SE) Bupati Batola tentang bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Hotel Harper Banjarmasin, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Batola, H Herman Susilo dan dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Fadlilah Utami dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Batola, Arif Widodo. Serta, para pimpinan perusahaan di wilayah Kabupaten Batola.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemkab Batola mendorong keterlibatan dunia usaha dalam mendukung pembiayaan iuran bagi pekerja rentan dan bukan penerima upah melalui pemanfaatan CSR/TJSL. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan, khususnya bagi pekerja yang memiliki keterbatasan dalam membayar iuran secara mandiri.
Pada 2026, Pemkab Batola menyalurkan bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 7.400 pekerja rentan. Penerima bantuan tersebut mencakup petugas Brigade Pangan, petugas Pemadam Kebakaran, serta pekerja rentan di Kabupaten Batola.
“Melalui bantuan iuran bagi 7.400 pekerja rentan ini, kami berharap semakin banyak masyarakat yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, dengan cakupan kepesertaan yang saat ini mencapai 34,50 persen, masih diperlukan dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak agar perlindungan ini dapat menjangkau lebih banyak pekerja di Kabupaten Barito Kuala,” ujar Herman.
“Kami mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap perusahaan dapat turut berkontribusi melalui pemanfaatan CSR/TJSL untuk membantu pembiayaan iuran pekerja rentan yang belum terlindungi. Dengan kolaborasi yang kuat, semakin banyak pekerja dan keluarganya yang dapat memperoleh manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Fadlilah.
Ia menambahkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja, tetapi juga membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga ketika terjadi kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan program. Karena itu, keterlibatan pemerintah daerah dan dunia usaha menjadi faktor penting dalam memperluas jangkauan perlindungan bagi masyarakat pekerja.
Melalui kegiatan sosialisasi dan optimalisasi implementasi Surat Edaran Bupati ini, BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin berharap semakin banyak perusahaan yang memahami peran CSR/TJSL dalam mendukung pembiayaan iuran bagi pekerja rentan dan bukan penerima upah. Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, BPJS Ketenagakerjaan, dan dunia usaha diharapkan dapat memperluas cakupan kepesertaan sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan kolaborasi yang berkelanjutan, semakin banyak pekerja rentan di Kabupaten Batola yang memperoleh perlindungan dari risiko pekerjaan serta kepastian perlindungan bagi diri sendiri dan keluarganya. (*)












