CSRINDONESIANEWS — Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan didorong untuk mengambil peran lebih strategis dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengarahkan agar dana CSR tidak berhenti pada praktik bantuan sosial sesaat, tetapi dapat dimanfaatkan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal dan beraktivitas di sekitar ekosistem usaha.
Arahan tersebut disampaikan Sri Sultan dalam audiensi bersama jajaran Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan Yogyakarta. Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengapresiasi dukungan Pemerintah Daerah DIY terhadap agenda perlindungan tenaga kerja. Menurutnya, komitmen tersebut telah terlihat dari kepesertaan seluruh aparat kelurahan, desa, dan perangkat desa di wilayah DIY dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang pertama adalah menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Ngarsa Dalem untuk perlindungan tenaga kerja, khususnya perlindungan terhadap seluruh aparat kelurahan, desa, dan perangkat desanya,” ujar Saiful.
Menggeser Paradigma CSR
Salah satu gagasan penting yang mengemuka dalam pertemuan tersebut adalah perubahan pendekatan terhadap CSR. Perusahaan tidak hanya diharapkan menyalurkan dana dalam bentuk charity, tetapi juga menggunakannya untuk membangun perlindungan sosial yang berkelanjutan bagi pekerja di sekitar lingkungan usahanya.
Skema tersebut dinilai relevan untuk menjangkau kelompok pekerja rentan yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi, mulai dari masyarakat berpenghasilan rendah, petani dan nelayan hingga pekerja informal di kawasan perdesaan.
“Daripada CSR hanya untuk charity, tetapi juga untuk melindungi para pekerja yang ada di ekosistemnya,” kata Saiful.
Konsep ini sekaligus menempatkan CSR sebagai bagian dari penguatan ekosistem bisnis. Perusahaan dapat berkontribusi terhadap perlindungan pekerja yang secara tidak langsung menopang aktivitas usaha mereka.
Sebagai contoh, perusahaan perhotelan dapat memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja informal di sekitar kawasan hotel, seperti pengemudi ojek maupun pedagang makanan. Ketika kelompok pekerja tersebut memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian, ekosistem usaha di sekitarnya pun menjadi lebih kuat.
“Misalkan pengusaha hotel melindungi pekerja di sekitarnya, mungkin tukang ojek atau penjual makanan yang ada di sekitar ekosistem perusahaannya. Jadi juga menumbuhkan perusahaannya kembali,” ujar Saiful.
Perlindungan untuk Pekerja Rentan
Perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi semakin penting di tengah besarnya jumlah pekerja informal yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko sosial dan ekonomi. Bagi kelompok ini, kehilangan kemampuan bekerja akibat kecelakaan atau meninggal dunia dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga.
Karena itu, pendekatan kolaboratif antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan sektor swasta menjadi salah satu strategi untuk memperluas jangkauan perlindungan.
Di DIY, upaya tersebut juga diperkuat dengan kebijakan keringanan iuran bagi pekerja informal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025.
Melalui kebijakan tersebut, iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400. Keringanan ini diharapkan dapat menurunkan hambatan biaya bagi pekerja informal untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Khusus pekerja transportasi daring, kebijakan keringanan iuran tersebut berlaku hingga Mei 2027.
Dari Charity Menuju Keberlanjutan
Gagasan pemanfaatan CSR untuk perlindungan pekerja memperlihatkan arah baru tanggung jawab sosial perusahaan. CSR tidak lagi semata-mata diposisikan sebagai kegiatan filantropi yang berdiri sendiri, melainkan dapat diintegrasikan dengan kebutuhan masyarakat sekaligus keberlanjutan ekosistem bisnis.
Pendekatan tersebut membuka ruang bagi perusahaan untuk memberikan dampak sosial yang lebih terukur. Perlindungan terhadap pekerja informal di sekitar perusahaan, misalnya, bukan hanya memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya, tetapi juga berpotensi menciptakan lingkungan usaha yang lebih resilien.
Bagi DIY, sinergi tersebut dapat menjadi model kolaborasi yang mempertemukan kepentingan pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam satu tujuan: memperluas jaring pengaman sosial bagi pekerja.
Pada akhirnya, keberhasilan perlindungan ketenagakerjaan tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak pekerja yang terdaftar sebagai peserta, tetapi juga oleh seberapa kuat ekosistem di sekeliling mereka ikut menopang perlindungan tersebut. Di titik inilah CSR berpotensi bergerak dari sekadar pemberian bantuan menuju investasi sosial yang memberi manfaat jangka panjang. (*)












