CSRINDONESIANEWS – Pemkot Samarinda mulai membenahi pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Mulai dari pendataan bantuan, penyelarasan program dengan kebutuhan pembangunan, hingga pengawasan penyaluran.
Semua itu menjadi fokus penataan agar kontribusi perusahaan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, mengatakan pembenahan tersebut membutuhkan sistem pendataan terpadu yang dapat diakses dan dikoordinasikan secara lintas perangkat daerah.
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Samarinda pun, disiapkan sebagai koordinator utama dalam menghimpun informasi mengenai program CSR.
Menurut Neneng, pencatatan perlu mencakup pihak perusahaan yang memberikan bantuan, penerima, bentuk kontribusi, serta nilai bantuan.
Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memantau pelaksanaan program sekaligus mengetahui distribusi bantuan di lapangan.
“Data CSR harus dihimpun dalam satu sistem agar pemerintah mengetahui siapa yang memberikan bantuan, siapa penerimanya, apa bentuk kontribusinya, serta berapa nilainya.”
“Dengan pencatatan yang jelas, pengelolaan bantuan bisa dipantau secara lebih terbuka,” kata Neneng, Senin (19/10/2026).
Selain persoalan pendataan, Pemkot Samarinda ingin memastikan program CSR memiliki keterkaitan dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah.
Perusahaan diharapkan tidak hanya menyalurkan bantuan berdasarkan usulan masing-masing, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan yang telah diidentifikasi pemerintah.
Neneng menyebut, kontribusi dunia usaha dapat diarahkan untuk mendukung berbagai kebutuhan publik.
Cakupannya antara lain penyediaan fasilitas umum, pelayanan kesehatan, serta bantuan bagi kelompok rentan dan relawan.
Penentuan program tetap perlu memperhatikan kebutuhan di lapangan dan ketentuan yang berlaku.
“Komitmen antara pemerintah dan dunia usaha perlu diperkuat agar bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan.”
“Dukungan perusahaan bisa membantu berbagai sektor pelayanan masyarakat, termasuk fasilitas umum, kesehatan, serta kelompok rentan dan relawan,” jelasnya.
Di sisi lain, penataan CSR juga menyangkut pertanggungjawaban dalam proses pengajuan hingga penyaluran bantuan.
Pemkot, Kata Neneng, ingin memastikan setiap kontribusi memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari pencatatan rencana program sampai pelaporan realisasinya.
Pengawasan tersebut, diperlukan untuk menjaga agar bantuan perusahaan tidak tumpang tindih dengan kegiatan yang sudah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah juga perlu memastikan pelaksanaan CSR tidak mengganggu tata kelola keuangan daerah.
Neneng menegaskan, pembenahan mekanisme bukan berarti menghentikan pola bantuan yang selama ini sudah berjalan.
Pemerintah akan terlebih dahulu merapikan regulasi dan sistem pendataan sebagai landasan untuk memperjelas koordinasi antara perangkat daerah, wilayah, dan pihak perusahaan.
“Yang perlu dibenahi adalah tata kelolanya, mulai dari aturan, pendataan, sampai mekanisme penyaluran dan pelaporan. Dengan acuan yang jelas, kontribusi perusahaan dapat mendukung pembangunan tanpa menimbulkan tumpang tindih dengan program pemerintah,” tuturnya.
Pemkot Samarinda juga menilai perangkat wilayah, khususnya kecamatan dan kelurahan, membutuhkan panduan dalam menjalin komunikasi dengan perusahaan maupun pihak ketiga.
Panduan tersebut diharapkan membuat proses pengajuan bantuan dan koordinasi program berjalan dengan prosedur yang seragam.
Selama ini, kebutuhan masyarakat dapat muncul melalui berbagai usulan di tingkat wilayah. Karena itu, pemerintah memerlukan mekanisme yang menghubungkan usulan tersebut dengan pendataan dan perencanaan program CSR secara menyeluruh.
Dengan pola ini, informasi bantuan yang diterima masing-masing perangkat daerah dapat dihimpun dalam satu sistem, bukan tersimpan secara terpisah.
Bapperida akan memegang peran penting dalam mengoordinasikan data dari berbagai perangkat daerah.
Pengawasan juga akan diperkuat untuk memastikan bantuan yang tercatat sesuai dengan pelaksanaan di lapangan serta menjangkau penerima yang dituju.
“Bapperida menjadi koordinator pendataan agar informasi dari berbagai perangkat daerah dapat dihimpun secara terpadu.”
“Dengan begitu, proses pengajuan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan CSR memiliki acuan yang sama,” pungkas Neneng. (*)












